Jumat, 12 Juni 2015




Globalnews, Jakarta - Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta telah menetapkan 7 anggota Kopassus sebagai tersangka penganiayaan empat prajurit TNI AU‎, di tempat karaoke Bima, Solo. Panglima TNI Jenderal Moledoko meminta agar pelaku pengeroyokan itu mendapat hukuman tegas.

Dia tidak memberi ampun kepada anggota Kopassus yang terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan seorang ‎prajurit TNI AU meninggal dunia. Pria yang akan pensiun 1 Agustus 2015 itu juga menegaskan bentrokan tersebut hanyalah ulah segelintir oknum. Peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan institusi TNI.

"Itu persoalan oknum pokoknya intinya tindak tegas nggak ada cerita," tegas Moeldoko di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2015).

Mantan Pangdam Siliwangi tersebut memastikan proses hukum terhadap para anggota Kopassus yang terlibat dengan peristiwa pengeroyokan itu akan terus berjalan. "Hukum jalan terus," tandas Moeldoko.

Sebelumnya, 4 prajurit TNI AU dikeroyok sekelompok orang pada Minggu 31 Mei 2015 di Kafe Bimo, Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah. Mereka di antaranya Serma Zulkifli dan Pelda Teguh Prasetyo. Saat itu, mereka baru saja berpisah dari rombongan prajurit lain setelah menghadiri acara reuni.

Mereka diduga terlibat perkelahian dengan anggota Kopassus setelah bersenggolan di kafe itu. Zulkifli sempat mendapat perawatan medis setelah dikeroyok, namun kemudian meninggal dunia. Sementara, Teguh kritis di rumah sakit.

Denpom mengungkapkan barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian perkara, baru rekaman CCTV. Sedangkan untuk barang bukti lainnya belum ditemukan.
"Dari barang bukti CCTV sudah banyak yang berbicara dalam kasus itu. Kita akan pelajari rekaman itu dengan melibatkan kepolisian, Pom TNI AU, Denpom. Dari rekaman itu diharapkan nantinya bisa dipilih mana anggota TNI AU dan Kopassus," tutur Komandan Polisi Militer Kodam IV Diponegoro, Kolonel CPM Arief Wibowo Djadi


0 komentar:

Posting Komentar