Jumat, 12 Juni 2015



Surabaya - Seorang penjual kosmetik ilegal diringkus. Kosmetik itu diedarkan pelaku secara online. Pelaku diringkus saat mengirim barang pesanan ke pelanggannya.

Pelaku adalah Rizky Junaedi (27), warga Dukuh Kupang. Rizky mengaku baru saja menjalankan bisnis ini, baru dua minggu.

"Pelaku menjual kosmetik yang tidak dilengkapi izin edar dan belum terdaftar di BPOM," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (9/6/2015).

Ilegalnya produk kecantikan tersebut, kata Aldy, bisa dilihat dari kemasan yang sama sekali tidak menggunakan bahasa Indonesia untuk petunjuk pemakaian. Bahasa yang digunakan adalah bahasa Tiongkok dan Korea.

"Karena produk ini memang dari Tiongkok dan Korea," lanjut Aldy.

Aldy menambahkan, pelaku mendapatkan kosmetik tersebut juga dari membeli di berbagai situs jual beli online. Setelah mendapatkan barang yang diinginkan, barang itu kemudian dipromosikan juga melalui situs jual beli online.

"Pelaku menawarkan kebanyakan untuk areal Surabaya saja, dan juga areal Jatim. Produk itu juga diantar sendiri oleh pelaku ke alamat pemesan," kata lulusan Akpol tahun 2006 itu.

Dalam sehari, pelaku bisa menjual 1-5 produk. Barang yang paling laku adalah sabun pemutih. Selain sabun, produk kosmetik dan kecantikan yang didagangkan pelaku antara lain adalah bedak, body lotion, lipstick, sampo, pengencang payudara, masker mulut dan lain sebagainya.

"Karena belum terdaftar di BPOM, tidak ada garansi bagi pembelinya untuk efek pemakaian. Bisa saja penggunanya mengalami iritasi atau gatal-gatal setelah menggunakan produk ilegal ini," tandas Aldy.


0 komentar:

Posting Komentar