Seorang mahasiswa, MA (27), diciduk di sebuah rumah kost eksklusif di Jalan Sungai Saddang 4, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu 7 Juni 2015 malam, pukul 22.00 Wita karena diduga tengah pesta narkoba. MA ditangkap bersama teman wanitanya, AP (22).
Penangkapan ini menjadi perhatian karena MA merupakan anak kandung Wakil Rektor 3 Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar.
Kapolsek Panakukang Makassar Kompol Woro Susilo kepada Liputan6.com mengatakan, kejadian berawal dari keterangan orangtua pelaku bahwa MA diduga sering mengonsumsi narkoba. Gara-garanya setiap malam MA selalu meminta uang ke orangtuanya dalam jumlah besar antara Rp 2 juta sampai Rp 5 juta.
Orangtua MA mengaku tidak mengetahui uang tersebut digunakan untuk apa. Karena itu dia meminta polisi membuntuti MA hingga ke rumah kost eksklusif sumber emas. Tempat itu diduga sebagai tempat pesta narkoba MA dan teman-temannya.
"Nah atas informasi tersebut kemudian Unit Resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin Ipda Rizkika melakukan pembuntutan dan berhasil menemukan pelaku di dalam rumah Kost tersebut," ujar Woro di Makassar, Senin (8/6/2015).
"Pelaku bersama seorang perempuan dan setelah dilakukan penggeladahan di dalam kamar yang ditempati kedua pelaku tersebut ditemukan barang bukti," lanjut Woro.
Barang bukti yang ditemukan berupa 1 sachet kosong bekas sabu, 1 buah bong sebagai alat isap sabu, 2 buah pireks kaca, 2 buah pipet dan 1 buah korek gas.
Usai penangkapan dan pemeriksaan, polisi akan mengirim MA dan Ap ke Badan Narkotika Nasional Sulsel sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 54-55.
Seorang mahasiswa, MA (27), diciduk di sebuah rumah kost eksklusif di Jalan Sungai Saddang 4, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu 7 Juni 2015 malam, pukul 22.00 Wita karena diduga tengah pesta narkoba. MA ditangkap bersama teman wanitanya, AP (22).
Penangkapan ini menjadi perhatian karena MA merupakan anak kandung Wakil Rektor 3 Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar.
Kapolsek Panakukang Makassar Kompol Woro Susilo kepada Liputan6.com mengatakan, kejadian berawal dari keterangan orangtua pelaku bahwa MA diduga sering mengonsumsi narkoba. Gara-garanya setiap malam MA selalu meminta uang ke orangtuanya dalam jumlah besar antara Rp 2 juta sampai Rp 5 juta.
Orangtua MA mengaku tidak mengetahui uang tersebut digunakan untuk apa. Karena itu dia meminta polisi membuntuti MA hingga ke rumah kost eksklusif sumber emas. Tempat itu diduga sebagai tempat pesta narkoba MA dan teman-temannya.
"Nah atas informasi tersebut kemudian Unit Resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin Ipda Rizkika melakukan pembuntutan dan berhasil menemukan pelaku di dalam rumah Kost tersebut," ujar Woro di Makassar, Senin (8/6/2015).
"Pelaku bersama seorang perempuan dan setelah dilakukan penggeladahan di dalam kamar yang ditempati kedua pelaku tersebut ditemukan barang bukti," lanjut Woro.
Barang bukti yang ditemukan berupa 1 sachet kosong bekas sabu, 1 buah bong sebagai alat isap sabu, 2 buah pireks kaca, 2 buah pipet dan 1 buah korek gas.
Usai penangkapan dan pemeriksaan, polisi akan mengirim MA dan Ap ke Badan Narkotika Nasional Sulsel sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 54-55.
0 komentar:
Posting Komentar